Uraikanyang Anda ketahui tentang definisi HaKI (Ha katas Kekayaan Intelektual) menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1994! Jawaban: Istilah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), seperti halnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (The Word Trade Organization).
Oleh Ferianto . HAK Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai rezim perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berupa invensi (penemuan) bidang teknologi; ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; tanda pembeda untuk produk barang atau jasa; desain suatu produk; desain peletakan komponen semi konduktor; serta varietas hasil pemuliaan, memang lahir dan berkembang di negara barat.

32Budai Santoso, Butir-Butir Berserakan tentang Hak Atas kekayaan Intelektual, Mandar maju, Bandung, 2005, Hlm. 47-48 33 Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 113 . 29

YasonnaLaoly hadir pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. DANUNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Abdul Atsar Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang abdulatsar.fhunsika@ membangkitkan kesadaran perlindungan hak atas kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dimiliki masyarakat adat Eigendom1 Hak atas Kekayaan Intelektual Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.10 2. Paten (Patent) Paten adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atau hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan 52CqJ.
  • ey9421uhnn.pages.dev/309
  • ey9421uhnn.pages.dev/69
  • ey9421uhnn.pages.dev/118
  • ey9421uhnn.pages.dev/545
  • ey9421uhnn.pages.dev/329
  • ey9421uhnn.pages.dev/143
  • ey9421uhnn.pages.dev/18
  • ey9421uhnn.pages.dev/323
  • soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual